ANGGARAN DASAR / AD
PAGUYUBAN TALI ASIH
CIPONDOH
ANGGARAN DASAR / AD
PAGUYUBAN TALI ASIH
CIPONDOH
Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat yang harmonis, rukun, dan berkeadilan sosial merupakan cita-cita bersama yang harus senantiasa diwujudkan dalam bingkai kebersamaan. Hubungan bertetangga yang erat serta semangat kegotongroyongan merupakan modal sosial yang sangat berharga dalam memperkuat ketahanan di lingkungan masyarakat.
Atas dasar kesadaran tersebut, guna mempererat tali silaturahmi, memupuk rasa kekeluargaan yang erat, serta meningkatkan kepedulian sosial antarwarga secara berkelanjutan, maka warga di lingkungan RT 04 dan RT 06 RW 01 Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang, sepakat untuk menghimpun diri dalam suatu wadah kekeluargaan yang mandiri dan terorganisir. Wadah ini dinamakan Paguyuban Minggu Pahing (PMP).
Untuk memberikan kepastian arah, landasan hukum internal, serta pedoman kerja yang jelas bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Paguyuban Minggu Pahing (PMP) ini dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab bersama.
Pasal 1 (Nama): Organisasi kemasyarakatan berbentuk paguyuban ini bernama Paguyuban Minggu Pahing, yang selanjutnya disingkat dan disebut PMP.
Pasal 2 (Waktu): Paguyuban ini didirikan Di Cipondoh pada tanggal 23 September 2015, dan akan tetap ada , selama masih mendapat dukungan dan partisipasi aktif dari para anggotanya.
Pasal 3 (Kedudukan): Sekretariat dan pusat kegiatan paguyuban berkedudukan di wilayah lingkungan RT 04 dan RT 06, RW 01, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Pasal 4 (Asas): Paguyuban Minggu Pahing berasaskan Pancasila serta berlandaskan kekeluargaan, kegotongroyongan, kejujuran, dan keadilan sosial.
Pasal 5 (Prinsip Dasar): Dalam menjalankan aktivitasnya, PMP berpegang pada prinsip:
Dari, oleh, dan untuk anggota.
Keterbukaan (transparansi) dan akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi.
Demokrasi melalui musyawarah untuk mufakat.
Solidaritas sosial yang tinggi dalam suka maupun duka.
Pasal 6 (Tujuan): Paguyuban ini bertujuan untuk:
Mempererat dan memperkokoh tali silaturahmi serta kerukunan antarwarga di lingkungan RT 04 dan RT 06 RW 01 Cipondoh.
Meningkatkan taraf kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan di antara anggota beserta keluarga.
Menjadi wadah komunikasi yang efektif untuk menyalurkan aspirasi, kritik, saran, serta pemecahan masalah bersama secara internal.
Menciptakan keharmonisan hidup bermasyarakat melalui kegiatan rutin yang edukatif, rekreatif, dan produktif.
Pasal 7:
Anggota Paguyuban Minggu Pahing adalah warga yang telah disepakati bersama oleh forum dan memenuhi syarat administratif internal paguyuban.
Keanggotaan Paguyuban Minggu Pahing bersifat terbuka dan tidak terbatas, dengan tetap menjunjung tinggi komitmen serta keaktifan dalam berorganisasi.
Ketentuan mengenai syarat masuk, status keanggotaan, serta mekanisme keluar/masuk anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 8:
Kepengurusan Paguyuban Minggu Pahing sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta seksi-seksi pendukung sesuai kebutuhan organisasi.
Masa bakti kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan/pelantikan.
Pengurus yang telah menyelesaikan masa baktinya diperbolehkan untuk dipilih kembali melalui mekanisme musyawarah mufakat anggota apabila dipandang masih cakap dan berdedikasi.
Struktur kepengurusan memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan strategis demi kemajuan paguyuban dengan tetap berpijak pada aspirasi anggota.
Pasal 9:
Keuangan paguyuban dikelola secara transparan, jujur, dan akuntabel oleh bendahara serta dilaporkan secara berkala dalam setiap pertemuan rutin.
Sumber pendanaan organisasi diperoleh dari iuran wajib anggota, hasil pengelolaan dana arisan, serta sumbangan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Pasal 10:
Nama Paguyuban Minggu Pahing (PMP) dapat diubah apabila dipandang perlu melalui dinamika perkembangan organisasi dan kemufakatan bersama.
Keputusan mengenai pergantian nama paguyuban hanya sah apabila diputuskan melalui Rapat Anggota Khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya kuorum mayoritas anggota dan disetujui secara mufakat.
Proses pengubahan nama wajib memperhatikan esensi kerukunan, nilai historis pembentukan awal, serta tidak menghilangkan identitas kekeluargaan warga di lingkungan RT 04 dan RT 06 RW 01 Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang.
Segala hak, kewajiban, aset, serta tabungan yang tercatat atas nama paguyuban sebelum pergantian nama tetap sah, berlaku, dan dilanjutkan oleh kepengurusan dengan nama yang baru.
ANGGARAN RUMAH TANGGA / ART
PAGUYUBAN TALI ASIH
CIPONDOH
Rev-001/PTA/VIII/26
BAB I: PERTEMUAN RUTIN DAN AGENDA
Pasal 1:
Pertemuan rutin anggota diselenggarakan secara berkala setiap 35 hari sekali dengan merujuk pada siklus Kalender Jawa, yakni pada hari pasaran Minggu Pahing.
Susunan acara pokok dalam setiap pertemuan rutin meliputi:
Pembukaan dan doa bersama.
Pelaksanaan arisan berkala.
Pembahasan agenda internal, evaluasi, serta program kerja Paguyuban Minggu Pahing (PMP).
Sesi interaktif penyampaian kritik, saran, usulan, dan ide konstruktif dari anggota.
Pengundian doorprize sebagai sarana mempererat kebersamaan dan kegembiraan.
Penutup dan ramah tamah.
BAB II: HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2:
Hak Anggota:
Mengikuti seluruh rangkaian acara pertemuan, pengundian arisan, dan doorprize.
Memberikan suara, pendapat, kritik, saran, serta usulan dalam forum musyawarah.
Mendapatkan hak perlindungan, layanan bantuan sosial, serta hak kepemilikan tabungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dapat mengakses/ mengupdate Laporan Keuangan Paguyuban dengan mengunjungi :
htpps//: taliasih.site
Kewajiban Anggota:
Menghadiri setiap pertemuan rutin Minggu Pahing tepat waktu (atau memberikan konfirmasi/izin jika berhalangan).
Membayar iuran wajib bulanan/siklus secara tertib dan tepat waktu.
Menjaga nama baik paguyuban, mematuhi AD/ART, serta menjunjung tinggi semangat kekeluargaan.
BAB III: IURAN, KEUANGAN, DAN TABUNGAN ANGGOTA
Pasal 3:
Setiap anggota diwajibkan membayar iuran rutin sebesar Rp 85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah) setiap periode pertemuan (35 hari sekali).
Rincian alokasi penggunaan iuran rutin per anggota diatur sebagai berikut:
Dana Arisan: Rp 50.000
Dana Konsumsi: Rp 10.000
Dana Sosial: Rp 5.000
Tabungan Anggota: Rp 15.000
Dana Doorprize: Rp 5.000
Ketentuan Pengunduran Diri dan Pengembalian Hak Keuangan Anggota: Apabila terdapat anggota yang menyatakan keluar atau mengundurkan diri dari keanggotaan Paguyuban Minggu Pahing di tengah periode berjalan, berlaku ketentuan dan mekanisme sebagai berikut:
- Dana yang dapat dikembalikan kepada anggota yang bersangkutan hanyalah akumulasi uang tabungan selama ia aktif menjadi anggota, dengan ketentuan dikenakan potongan biaya administrasi sebesar 10% dari total tabungan tersebut.
Apabila anggota yang bersangkutan sudah pernah menerima uang arisan pada periode tersebut, maka pengembalian uang tabungannya akan ditahan sementara dan baru akan diperhitungkan kembali secara penuh setelah 1 (satu) periode putaran arisan berakhir.
Dana yang dialokasikan untuk konsumsi, dana sosial, dan doorprize bersifat hangus dan tidak dapat dikembalikan dalam bentuk apa pun.
Apabila anggota yang bersangkutan keluar tetapi belum pernah mendapatkan giliran arisan, maka perhitungannya akan dikalkulasikan dan diselesaikan langsung oleh bendahara berdasarkan rincian total setoran iuran arisan yang sudah masuk/dibayarkan selama periode berjalan.
Akumulasi dana tabungan paguyuban yang telah mencukupi, atas persetujuan bersama melalui musyawarah mufakat, dapat dialokasikan untuk membiayai kegiatan rekreasi/gathering bersama seluruh anggota beserta keluarga guna mempererat keakraban.
Ketentuan Tabungan dan Kegiatan Bersama:
Tabungan merupakan hak mutlak milik anggota yang bersangkutan.
Apabila ada anggota yang menyatakan keluar atau mengundurkan diri dari paguyuban, akumulasi dana tabungan tersebut akan dikembalikan/diberikan kepada anggota yang bersangkutan setelah dikurangi atau diperhitungkan dengan seluruh kewajiban finansial atau pengeluaran tertunda selama menjadi anggota.
Apabila akumulasi dana tabungan paguyuban telah mencukupi, maka atas persetujuan bersama melalui musyawarah mufakat, sebagian atau seluruh dana tabungan tersebut dapat dialokasikan dan dipergunakan untuk membiayai kegiatan rekreasi/gathering bersama seluruh anggota beserta keluarga, guna mempererat keakraban dan kekeluargaan antarwarga.
BAB IV: DANA SOSIAL DAN SANTUNAN KELUARGA
Pasal 4:
Sebagai bentuk nyata kepedulian sosial, paguyuban mengalokasikan anggaran sosial untuk anggota beserta keluarga inti (suami/istri/anak sah) dengan rincian nominal sebagai berikut:
Bantuan Anggota/Keluarga Sakit / Diopname (Rawat Inap di Rumah Sakit): Sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Santunan Anggota Meninggal Dunia: Sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Santunan Orang Tua Anggota Meninggal Dunia: Sebesar Rp 200.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Ketentuan teknis pelaporan musibah atau klaim bantuan sosial dikoordinasikan langsung melalui pengurus paguyuban selambat-lambatnya pada kesempatan pertemuan terdekat atau saat musibah terjadi.
BAB V: TATA TERTIB DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 5:
Setiap bentuk perbedaan pendapat atau permasalahan internal diselesaikan secara internal melalui asas musyawarah untuk mufakat.
Keputusan yang diambil dalam rapat anggota bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh seluruh elemen paguyuban.
BAB VI: PERUBAHAN AD/ART DAN PENUTUP
Pasal 6:
Perubahan atau amandemen terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini hanya dapat dilakukan melalui Rapat Anggota yang dihadiri oleh kuorum anggota tetap dan disetujui secara mufakat.
Hal-hal yang belum diatur secara terperinci dalam AD/ART ini akan diatur lebih lanjut oleh pengurus melalui kebijakan internal yang tidak bertentangan dengan semangat paguyuban.
AD/ART ini resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan bersama.
Ditetapkan di: Cipondoh, Tangerang
Pada Tanggal: 23 September 2015
Atas Nama Pengurus dan Anggota Paguyuban Tali Asih (PATAS)
(Ketua Paguyuban) (Sekretaris)
SUTONO PUPUT